Kamis, 13 Desember 2012

JURNAL - Mengenai Bahan Berbahaya dan Beracun

Bahan berbahaya dan beracun atau yang biasa di sebut dengan singakata B3, adalah limbah dari bahan kimia yang tidak melalui proses yang spesifik.

Karakteristik Limbah  yaitu mudah meledak, mudah terbakar, mudah korosi, limbah pengoksidasi, dapat menyebabkan infeksi, mengandung bahan-bahan yang beracun. 

Peraturan Negara mengenai penanganan Limbah B3  : 
  • UU No. 23 Tahun 1977.
  • Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1993
  • Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999
  • Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999
  • Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001
By, Lir Raharjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar