1. Apa yang dimaksud dengan audit lingkungan ?
· Alat pemeriksaan komprehensif dalam sistem manajemen lingkungan untuk memverifikasi secara objektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan performasi lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Bratasida,1996).
· suatu pemeriksaan yang sistematis, terdokumentasi secara periodik dan objektif berdasarkan aturan yang ada terhadap fasilitas operasi dan praktek yang berkaitan dengan pentaatan kebutuhan lingkungan (Tardan dkk, 1997).
· upaya proaktif suatu perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu perusahan meningkatkan efisiensi dan pengendalian emisi, polutan yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra positif dari masyarakat terhadap perusahaan
· Dasar hukum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia adalah UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KEPMEN LH Nomor KEP-42 MENLH/11/1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
2. Sebutkan jenis-jenis audit lingkungan !
1. Audit Penataan
2. Audit Manajemen
3. Audit Produksi Bersih dan Minimisasi Limbah
4. Audit Konservasi Air
5. Audit Konservasi Energi
6. Audit Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha
7. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
8. Audit Perolehan
3. Apa manfaat audit lingkungan bagi perusahaan?
Manfaat yang dapat diperoleh suatu perusahaan dari kegiatan audit lingkungan adalah (BAPEDAL, 1994) :
1. Mengidentifikasi resiko lingkungan
2. Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada.
3. Menghindari kerugian finansial seperti penutupan/ pemberhentian suatu usaha atau kegiatan atau pembatasan oleh pemerintah, atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik.
4. Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undaangan yang berlaku.
5. Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan.
6. Meningkatkan kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
7. Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya konservasi energi dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur ulang limbah.
8. Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha atau kegiatan yang bersangkutan, atau bagi keperluan kelompok pemerhati lingkungan, pemerintah dan media massa.
9. Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha atau kegiataan asuransi, lembaga keuangan dan pemegang saham.
4. Apa yang dimaksud produksi bersih, jelaskan manfaatnya ?
Produksi Bersih adalah suatu program strategis yang bersifat proaktif yang diterapkan untuk menselaraskan kegiatan pembangunan ekonomi dengan upaya perlindungan lingkungan. Strategi konvensional dalam pengelolaan limbah didasarkan pada pendekatan pengolahan limbah yang terbentuk (end-of pipe treatment). Pendekatan ini terkonsentrasi pada upaya pengolahan dan pembuangan limbah dan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Strategi ini dinilai kurang efektif karena bobot pencemaran dan kerusakan lingkungan terus meningkat.
Manfaat Produksi Bersih, antara lain :
a. Mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan melalui upaya minimisasi limbah, daur ulang pengolahan dan pembuangan limbah yang aman.
b. Mendukung prinsip Pemeliharaan Lingkungan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan.
c. Dalam jangka panjang dapatmeningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penerapan proses produksi, penggunaan bahan baku dan energi serta efisien.
d. Mencegah atau memperlambat degradasi lingkungan dan mengurangi eksploitasi sumberdaya alam melalui penerapan daaur ulang limbah di dalam proses yang akhirnya menuju pada upaya konservasi sumberdaya alam untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
e. Memberikan peluang keuntungan ekonomi, sebab di dalam produksi bersih strategi pencegahan pencemaran pada sumbernya (source reduction and in process recycling) yaitu mencegah terbentuknya limbah secara dini, dengan demikian dapat mengurangi biaya investasi yang harus dikeluarkan untuk pengolahan dan pembuangan limbah atau upaya perbaikan lingkungan.
f. Memperkuat daya saing produksi di pasar global.
g. Meningkatkan citra produsen dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
h. Mengurangi tingkat bahaya kesehatan dan keselamatan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar