hal yang dikaji dalam AMDAL adalah aspek fisika / kimia, ekologi, sosial ekonomi, sosial nudaya dan kesehatan.
Peraturan pemerintah menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Kegunaan AMDAL :
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan
disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
By Welly & Syidad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar