Karakteristik Limbah yaitu mudah meledak, mudah terbakar, mudah korosi, limbah pengoksidasi, dapat menyebabkan infeksi, mengandung bahan-bahan yang beracun.
Peraturan Negara mengenai penanganan Limbah B3 :
- UU No. 23 Tahun 1977.
- Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001
By, Lir Raharjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar