Keamanan pangan diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Lingkungan dan Keamanan Pangan, yaitu bagaimana masalah lingkungan dapat berpengaruh terhadap keamanan pangan, kondisi lingkungan yang tidak baik, secara otomatis akan tercemar oleh bahaya hayati seperti cemaran bakteri pathogen, bahaya kimia seperti pecahan gelas, logam, dan benda-benda asing lainnya.
Menurut data badan POM, sebanyak 152 kejadian keracunan karena pangan pada tahun 2004.laporan itu menyebutkan bahwa dari sebanyak 16.301 orang yang makan,sebanyak 7.295 orang menderita sakit dan di antaranya seabanyak 45 orang meninggal dunia.
Dengan melihan kejadian diatas, mulai dari saat ini kita harus mampu melakukan upaya untuk menjaga keamanan bahan pangan, saat ini ada 2 metode yang telah dijalankan yaitu upaya pencegahan dan upaya penindakan secara hukum. diharapkan dengan upaya ini, budaya untuk menghasilkan bahan maupun produk pangan yang aman akan berkembang. Upaya melalui penindakan secra hokum tetap harus dilakukan jika terjadi pelanggaran-pelanggaran atas peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar