Rabu, 02 Januari 2013

Obat Generik di Indonesia



Melihat dari persepsi sebagian besar masyarakat saat ini, yang mengatakan bahwa obat generik adalah  obat-obat yang kurang berkualitas,  karna obat-obatan ini sebagian besar terdapat  di Puskesmas dimana pasien kebanyakan dari masyarakat yang kurang mampu. Padahal kalau dibandingkan dengan obat paten kandungan kimia dan khasiatnya sama saja, tidak ada perbedaan. Perbedaan yang pasti terjadi adalah pada harga. Dimana harga obat generik jauh lebih murah dibandingkan obat paten.

Obat paten adalah obat yang memiliki nama dagang milik produsen yang memproduksi obat tersebut.  Sedangkan obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Inilah yang membuat obat generik lebih murah. Akibat dari persepsi buruk  masyarakat terhadap obat generik yaitu menurunkan produksi obat generik di Indonesia, karna dinilai kurang membawa keuntungan, dilihat dari sedikitnya jumlah permintaan oleh masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Sri Indrawaty dalam seminar internasional Akses terhadap Obat dan Dampaknya terhadap Kebijakan Obat Nasional di Jakarta, Senin (3/10), mengatakan, penggunaan obat generik di Indonesia hanya sekitar 11 persen dari konsumsi obat nasional. Padahal dinegara lain penggunaannya sudah mencapai 50 persen. Disini terlihat perbedaannya, karna di negara lain produksi obat generik didukung oleh pemerintah dalam hal produksi ataupun pemasarannya, didukung pula dengan kesadaran dokter yang memeriksa dan memberikan resep kepada pasiennya.

Mungkin inilah penyebab persepsi buruk masyarakat di Indonesia, terutama pada obat generik yang diberikan oleh Puskesmas. Padahal tujuan Pemerintah pada obat generik ini agar masyarakat bisa mendapatkan obat yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Dan tidak dipasarkannya obat generik ini adalah agar produsen tetap bisa mendapatkan keuntungan dari produksinya. Tapi seiring berjalannya waktu, produsen menginginkan terdapatnya logo pada obat produksi mereka. Dengan catatan agar harga yang dipasarkan tetap dikontrol oleh Pemerintah, maka pemberian logo ini diperbolehkan. Industri obat generik dibedakan menjadi 2 jenis yaitu ;

1.       Obat generik bermerek dagang, yaitu obat yang diberi merek dagang oleh perusahaan farmasi yang memproduksinya.
2.       Obat generik berlogo, dipasarkan dengan tampilan produk mencantumkan merek kandungan zat aktifnya dan juga logo perusahaan. Misalnya, oleh pabrik ”A” diberi merek ”inemicillin”, sedangkan pabrik ”B” memberi nama ”gatoticilin” dan seterusnya, sesuai keinginan pabrik obat. Dari berbagai merek tersebut, bahannya sama: amoxicillin.
Saat ini, Perusahaan obat dalam negeri lebih banyak memproduksi obat generik dari obat yang telah habis masa patennya, kemudian diberi merek dagang. Kalangan perusahaan farmasi lokal cenderung memposisikan produk semacam ini sebagai “obat paten” (mungkin karena mereknya didaftarkan di kantor paten), walau sebenarnya lebih tepat disebut sebagai “branded generic”, alias obat generik bermerek itu tadi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar